PELTI - Persatuan Tenis Seluruh Indonesia
 

Links

Ketentuan & Ketetapan

Profil Organisasi

Profil Organisasi » Anggaran Dasar

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, perjuangan bangsa Indonesia kini telah sampai pada usaha perwujudan cita-cita mencapai masyarakat madani yang adil dan makmur baik material maupun spiritual.

Bahwa olahraga sebagai bagian integral dari kegiatan manusia, merupakan salah satu alat perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Untuk itulah tenis sebagai salah satu cabang olahraga bertujuan:
Membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila, memiliki sikap, mental dan budi pekerti yang baik, agamis, cerdas, profesional dan sehat jasmani.
Menjalani persahabatan antara manusia dan antar negara melalui olahraga tenis Sadar akan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai bagian dad olahraga prestasi di Indonesia, olahraga tenis Indonesia dengan berlandaskan pada hakekat dan tujuan gerakan olahraga serta pada persatuan dan kesatuan, bertekad untuk mewujudkan keberhasilan gerakan olahraga pada umumnya.

Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan tersebut, insan tenis Indonesia menyatukan di dalam suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah pengembangan dan pembinaan tenis di Indonesia , dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
UMUM

Pasal 1 > Nama

Organisasi ini bernama:
Persatuan Tenis Seluruh Indonesia , yang selanjutnya disebut PELTI

Pasal 2 > Tempat Kedudukan

Tempat kedudukan Pengurus Besar Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI) berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan memiliki Pengurus Daerah di Ibukota Propinsi dan Pengurus Cabang di Ibukota Kabupaten dan Kota .

Pasal 3 > Waktu Pendirian

PELTI didirikan pada tanggal 26 Desember 1935 di Semarang dengan nama Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PELTI), yang kemudian berubah menjadi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia disebut PELTI untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK

Pasal 4 > Asas

PELTI berasaskan Pancasila

Pasal 5 > Tujuan
Mewujudkan cita-cita Gerakan Olahraga Nasional dalam kerangka perwujudan cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Memberdayakan potensi Sumber Daya insan tenis di Indonesia , mensinergikan kegiatan PELTI untuk meningkatkan prestasi atlit tenis serta memperhatikan kesejahteraan anggotanya.
Menjalin persahabatan antara sesama bangsa dan antar bangsa

Pasal 6 > Tugas Pokok

Menyebarluaskan, membina dan menumbuh kembangkan olahraga tenis di seluruh Indonesia secara merata, berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka mencapai prestasi tertinggi baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional.

Pasal 7 > Fungsi
Mengusahakan tercapainya tujuan dan terpenuhinya kebutuhan anggota melalui berbagai upaya ke dalam dan ke luar secara transparan, demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengadakan hubungan kerja sama sekaligus menjadi anggota KONI, dan menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi keolahragaan lainnya di Indonesia .
Mengadakan hubungan kerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah maupun swasta dalam kaitan dengan pemasalan, pembinaan dan pengembangan tenis Nasional
Menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi tenis di tingkat regional maupun internasional.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8 > Jenis Keanggotaan

Anggota terdiri dari:
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan

Pasal 9 > Syarat Keanggotaan
Anggota biasa adalah perorangan yang terdaftar dalam perkumpulan persatuan tenis seluruh Indonesia .
Anggota luar biasa adalah perorangan yang secara ex officio mewakili lembaga yang membantu persatuan tenis seluruh Indonesia .
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa bagi Persatuan tenis seluruh Indonesia.

Pasal 10 > Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir karena yang bersangkutan
Meninggal dunia
Berhenti atas permintaan sendiri
Diberhentikan atau dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi kewajiban dan persyaratan keanggotaan yang berlaku.

Pasal 11 > Hak dan Kewajiban Anggota

Hak-hak anggota diatur sebagai berikut:
Anggota biasa
Mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Cabang PELTI.
Mempunyai hak turut serta dalam semua kegiatan sesuai . ketentuan organisasi.
Mempunyai hak suara dan berbicara dalam rapat-rapat atau forum yang diadakan oleh organisasi.
Mempunyai hak membela diri bila dikenakan sanksi organisasi.
Mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dalam semua tingkat organisasi.

Anggota luar biasa
Mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar.
Mempunyai hak turut serta dalam semua kegiatan sesuai , ketentuan organisasi.
Mempunyai hak bicara dalam forum organisasi

Anggota kehormatan
Mendapat perhatian khusus dari organisasi.
Mempunyai hak turut serta dalam semua kegiatan organisasi.
Mempunyai hak bicara dalam forum organisasi

Kewajiban anggota diatur sebagai berikut:
Mentaati segala peraturan dan ketentuan organisasi yang berlaku bagi jenis keanggotaannya serta menjaga nama baik dan citra organisasi PELTI
Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam lingkungan persatuan tenis seluruh Indonesia.
Membayar uang pangkal dan iuran anggota.
Memiliki Kartu Tanda Anggota PELTI yang berlaku.

BAB IV
KODE ETIK

Pasal 12 > Kode Etik
Insan tenis Indonesia adalah warga negara Indonesia berjiwa Pancasila dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Insan tenis Indonesia mengutamakan keluhuran budi dan sportiftas.
Insan tenis Indonesia bersikap ksatria sebagi pejuang bangsa serta menjunjung tinggi disiplin, tanggap, tangguh, terampil demi keharuman bangsa dan negara.
Insan tenis Indonesia mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau perkumpulan. Untuk itu selalu menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Insan tenis Indonesia selalu memelihara rasa kebersamaan sesama atlet pada khususnya dan penggemar serta pencinta tenis pada umumnya.
Insan tenis Indonesia selalu berupaya sungguh-sungguh dalam meningkatkan dan meraih prestasi terbaik.
Insan tenis Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan sesama atlet.
Insan tenis Indonesia senantiasa menegakkan kehormatan diri, integritas dan martabat atlet.
Insan tenis Indonesia membangun reputasi berdasarkan kemampuan masingmasing.
Insan tenis Indonesia dapat menyampaikan pendapatnya tentang pertenisan scara demokratis.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 13 > Pengurus, Landasan dan Ketentuan Organisasi

PELTI mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:
Tingkat Nasional disebut Pengurus Besar
Tingkat propinsi disebut Pengurus Daerah
Tingkat kabupaten dan kota disebut Pengurus Cabang
Tingkat perkumpulan/klub disebut Pengurus Perkumpulan/Klub

PELTI mempunyai landasan organisasi sebagai berikut:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa
  3. Keputusan Rapat Kerja Nasional
  4. Keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa
  5. Keputusan Rapat Kerja Daerah
  6. Keputusan Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa
  7. Keputusan Rapat Kerja Cabang
  8. Keputusan Perkumpulan/Klub

PELTI mempunyai ketentuan organisasi sebagai berikut:

  1. Keputusan Pengurus Besar
  2. Petunjuk Organisasi (PO), Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Pengurus Besar
  3. Keputusan Pengurus Daerah
  4. Keputusan Pengurus Cabang
  5. Keputusan Perkumpulan/Klub

Pengurus organisasi sesuai tingkatnya dapat membuat keputusan sesuai dengan kewenangannya tetapi tidak boleh bertentangan dengan keputusan dan ketentuan yang lebih tinggi.
Semua keputusan dicapai dengan cara musyawarah untuk mufakat
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai dalam pengambilan keputusan, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Pengurus organisasi di semua tingkatan disusun oleh formatur yang dipilih oleh musyawarah sesuai tingkatannya.

Pasal 14 > Badan dan Forum

PELTI membawahi badan-badan organisasi di tingkat nasional, daerah dan cabang yaitu:
Badan Pelaksana Harian
Badan-badan lain yang dibentuk sesuai kebutuhan.

PELTI mempunyai forum organisasi sesuai tingkatan sebagai berikut:
Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa
Rapat Kerja Nasional
Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa
Rapat Kerja Daerah
Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa
Rapat Kerja Cabang
Forum lain yang dianggap perlu dan sah keberadaannya

Pasal 15 > Pengurus PELTI

Pengurus Besar terdiri dari:


  1. Penasehat
  2. Pengurus Besar Harian
  3. Ketua Umum
  4. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Ketua Bidang, dibantu oleh Wakil Ketua Bidang.
  5. Sekretaris Jenderal
  6. Sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris Jenderal
  7. Bendahara
  8. Wakil Bendahara
  9. Pengurus Pleno beranggotakan Pengurus Besar Harian dan Anggota-anggota Pengurus lain.

Susunan Pengurus tingkat propinsi (Pengurus Daerah), kabupaten dan kota (Pengurus Cabang) serta perkumpulan/klub, menyesuaikan berdasarkan kebutuhan, dengan sebutan jabatan sebagai berikut:


  1. Penasehat
  2. Pengurus Daerah/Cabang Harian
  3. Ketua
  4. Sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua
  5. Ketua
  6. Sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris
  7. Bendahara
  8. Wakil Bendahara
  9. Pengurus Daerah/Cabang Pleno beranggotakan:
  10. Pengurus Daerah/Cabang Harian
  11. Anggota-anggota pengurus lain

Pasal 16 > Masa Bakti Pengurus dan Jabatan
Masa bakti pengurus di semua tingkatan organisasi adalah 5 ( lima ) tahun.
Ketua Umum PB PELTI, hanya dapat menduduki jabatan tersebut sebanyakbanyaknya dua kali, secara berurutan dan tidak dapat dipilih kembali.
Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Klub PELTI dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya tiga kali masa jabatan yang berurutan, kecuati musyawarah menghendaki diperpanjang lagi.

Pasal 17 > Tugas, Fungsi dan Pertanggung jawaban Pengurus

Tugas dan Fungsi Pengurus Besar :
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan aturan organisasi.
Menyelenggarakan kegiatan organisasi yang merupakan implementasi keputusan-keputusan Munas/Munaslub dan Rakemas
Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan dalam Munas/Munaslub serta Rakemas
Mewakili organisasi didalam maupun diluar pengadilan
Menyelenggarakan pertandingan nasional, regional dan internasional.

Tugas dan Fungsi Pengurus Daerah :
Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi program kerja dan kebijakan organisasi ditingkatdaerah sebagai bagian dad pokok-pokok program kerja hasil Munas yang telah dijabarkan melalui Rakernas
Secara konsisten melaksanakan program kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh Musda dan Rapat Kerja Daerah
Membuat keputusan-keputusan organisasi di tingkat daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan organisasi
Mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan
Menyelenggarakan pertandingan antar cabang dan antar daerah
Menyelenggarakan pertandingan nasional dan internasional dengan persetujuan Pengurus Besar.
Mengadakan hubungan dengan luar negeri atas persetujuan Pengurus Besar.

Tugas dan fungsi pengurus cabang :

  1. Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap program kerja dan kebijakan organisasi sebagai bagian dari pokok-pokok program kerja tingkat nasional dibawah koordinasi pengurus daerah setempat
  2. Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh musyawarah cabang dan rapat kerja cabang
  3. Membuat keputusan-keputusan organisasi yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan organisasi
  4. Melakukan kegiatan organisasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi
  5. Mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan
  6. Menerima, meneliti dan memproses permohonan calon anggota organisasi
  7. Pengurus organisasi di semua tingkat mempertanggung jawabkan seluruh kegiatannya dalam forum musyawarah sesuai tingkat atau bilamana musyawarah luar biasa menghendakinya

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

Pasal 18 > Musyawarah
Musyawarah di tingkat Nasional disebut Munas, Musyawarah ditingkat Propinsi disebut Musda, Musyawarah di tingkat Kabupaten dan kota disebut Muscab
Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
Dalam keadaan darurat atau mendesak dapat diadakan musyawarah luar biasa di semua tingkat organisasi, atas permintaan dua pertiga jumlah organisasi setingkat di bawahnya

Musyawarah di semua tingkat organisasi diselenggarakan 5 ( lima ) tahun sekali dan dihadiri oleh:

  1. Pengurus Besar dan Pengurus Daerah untuk tingkat nasional
    Utusan Pengurus Besar, Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang untuk tingkat propinsi
  2. Utusan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan utusan perkumpulan untuk tingkat kabupaten/kota
  3. Jumlah hak suara dan peserta musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya.

Agenda musyawarah untuk semua tingkat organisasi:

  1. Mengubah atau menyempurnakan AD/ART khusus Musyawarah Nasional
  2. Membahas, menilai dan mengambil keputusan tentang Laporan Pertanggungjawaban pengurus
  3. Menetapkan Pokok-pokok Program Kerja
  4. Memilih Ketua Umum/Ketua untuk menyusun kepengurusan
  5. Membahas masalah-masalah organisasi yang dianggap penting serta mengeluarkan keputusan-keputusan

Pasal 19 > Rapat Kerja
Rapat kerja di semua tingkat organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya, sekali dalam 2 tahun.

Rapat kerja di semua tingkat organisasi dihadiri oleh:
Pengurus Besar dan utusan Pengurus Daerah untuk tingkat nasional.
Utusan Pengurus Besar, Pengurus Daerah, utusan Pengurus Cabang untuk tingkat propinsi
Utusan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan utusan perkumpulan klub untuk tingkat kabupaten dan kota

Agenda rapat kerja untuk semua tingkatan organisasi:
Membahas dan mengevaluasi Pelaksanaan Pokok-pokok Program Kerja
Membahas masalah-masalah organisasi yang dianggap penting serta mengeluarkan keputusan-keputusan

BAB VII
KEKAYAAN

Pasal 20 > Keuangan

Keuangan diperoleh dari:
Uang pangkal anggota
luran anggota
Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 21 > Lambang, Bendera dan Lagu

Lambang, bendera dan lagu diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22 > Perubahan Anggaran Dasar
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah, ditambah atau dikurangi oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan acara tersebut telah diusulkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) had kalender sebelumnya.
Keputusan perubahan Anggdran Dasar harus disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang sah pada waktu pemungutan suara dilakukan

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 23 > Pembubaran

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut dengan ketentuan:
Musyawarah nasional luar biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2%3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus daerah.
Keputusan perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang sah pada waktu pemungutan suara dilakukan.

BAB X
PENUTUP

Pasal 24 > Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal: 17 Desember 2002

© 2009 PELTI | Persatuan Tenis Seluruh Indonesia